Mr Ponsi

selamat datang,terimakasih sudah mampir di blog saya,Apapun yg terjadi dalm hidupku ini ,tak pernah ku ragukan kasihmu Tuhan # Ucapan syukur atas terkabulnya doa melalui novena tiga salam maria.

Senin, 25 Juli 2016

JUAL BELI dan BALIK NAMA SERTIFIKAT

PROSEDUR, DATA YANG DIPERLUKAN dan SYARAT-SYARATNYA

Dalam melaksanakan pekerjaan saya sehari-hari, beberapa kali saya ditanya oleh klien-klien yang awam, yang menyatakan bahwa mereka akan melakukan balik nama sertifikat berdasarkan kwitansi lunas dari Penjual atas pembelian tanah dan/atau bangunan. Beberapa orang menganggap hanya dengan menggunakan kwitansi lunas tersebut mereka sudah dapat melakukan balik nama sertifikat tanah yang mereka beli.
Pada kenyataannya tidak semudah itu. Yang menjadi persoalan adalah jika si penjual sudah tidak bisa ditemui lagi atau sudah meninggal dunia, maka pembeli tersebut akan mengalami kesulitan dalam melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan dimaksud.
Pada prakteknya, untuk dapat melakukan balik nama (dalam hal ini peralihan hak) atas tanah dan/atau bangunan, harus dilakukan dengan cara tertentu, yaitu jual beli, hibah, tukar menukar, atau inbreng (pemasukan ke dalam suatu perusahaan). Pada kesempatan ini akan saya bahas mengenai peralihan hak dengan cara jual beli.
Jual beli merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu, dan biasanya diatur dalam hukum Adat, dengan prinsip: Terang dan Tunai. Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, dan Tunai artinya di bayarkan secara tunai. Jadi, apabila harga belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual beli dimaksud. Dewasa ini, yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdiri dari:
1.PPAT sementara –> adalah Camat yang diangkat sebagai PPAT untuk daerah –daerah terpencil
2.PPAT –> Notaris yang diangkat berdasarkan SK Kepala BPN untuk wilayah kerja tertentu
Data-data apa saja yang harus dilengkapi untuk proses Jual Beli & balik nama tersebut?
Dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, biasanya PPAT yang bersangkutan akan meminta data-data standar, yang meliputi:
I. Data tanah, meliputi:
a.asli PBB 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran
(bukti bayarnya)
b.Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)
c.asli IMB (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah
selesai proses AJB)
d.bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (bila ada)
e. Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat
Roya dari Bank yang bersangkutan
Catatan: point a & b mutlak harus ada, tapi yang selanjutnya optional
II. Data Penjual & Pembeli (masing-masing) dengan kriteria
sebagai berikut:
a.Perorangan:
a.1. Copy KTP suami isteri
a.2. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
a.3. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk
WNI keturunan)
b.Perusahaan:
b.1. Copy KTP Direksi & komisaris yang mewakili
b.2. Copy Anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari
Menteri kehakiman dan HAM RI
b.3. Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau Surat
Pernyataan Sebagian kecil asset
c.Dalam hal Suami/isteri atau kedua-duanya yang namanya
tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang
melakukan jual beli tersebut adalah Ahli Warisnya. Jadi, data-
data yang diperlukan adalah:
c.1. Surat Keterangan Waris
-Untuk pribumi: Surat Keterangan waris yang disaksikan dan
dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan oleh Camat
-Untuk WNI keturunan: Surat keterangan Waris dari Notaris
c.2. Copy KTP seluruh ahli waris
c.3. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
c.4. Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB, atau
Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada
salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris
(dalam hal tidak bisa hadir)
c.5. bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana
besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi
dengan Nilai tidak kena pajaknya.
Nilai tidak kena pajaknya tergantung dari lokasi tanah yang
bersangkutan.
Contoh Perhitungannya:
-NJOP Tanah sebesar Rp. 300juta, berlokasi di wilayah bekasi:
Nilai tidak kena pajaknya wilayah bekasi adalah sebesar Rp. 250jt. Jadi pajak yang harus di bayar =
{(Rp. 300jt – Rp. 250jt) X 5%} X 50%.
Jadi, apabila NJOP tanah tersebut di bawah Rp. 250jt, maka penerima waris tidak dikenakan BPHTB Waris (Pajak Waris)
Sebelum dilaksanakan jual beli, harus dilakukan:
1. Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor
pertanahan yang berwenang
2. Para pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan
bangunan tersebut.
Dimana penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
-Pajak Penjual (Pph) = NJOP/harga jual X 5 %
-Pajak Pembeli (BPHTB) =
{NJOP/harga jual – nilai tidak kena pajak} X 5%

Mau Ajukan Kredit? Perhatikan Istilah-Istilah Ini

sumber:
  • oleh 
  •  
  •  
  • Padahal itu sangat penting karena akan sangat membantu mereka ketika mengajukan kredit. Tentunya juga agar tidak mudah tertipu oleh marketing yang “nakal”. Karena, akibat ketidaktahuan ini, nantinya bisa berakibat fatal, seperti sering menimbulkan kesalahan persepsi dan menimbulkan permasalahan di kemudian hari, seperti persetujuan kredit tidak sesuai keinginan, skema kredit tidak seperti diharapkan, bahkan gagal bayar.

    Baca juga: Inilah 6 Alasan Pengajuan Kredit Anda Ditolak

    Istilah-Istilah Dalam Pengajuan Kredit

    Kredit Disetujui
    Ketahui Istilah Kredit via abcnews.com

    Nah, seperti yang sudah disebutkan, pengetahuan akan istilah-istilah kredit sangat penting untuk diketahui, khususnya untuk kredit konsumtif. Apa saja sih istilah-istilah tersebut? Ini dia ulasannya.
    Kredit : Diartikan sebagai dana yang dipinjam dari bank untuk dikembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan cara mengangsur atau sekaligus dengan tambahan denda berupa bunga.
    Kreditur : Lembaga keuanga atau bank yang memberikan dana kredit kepada debitur atau konsumen.
    Debitur : Orang atau badan usaha yang mendapatkan fasilitas kredit dari bank.
    Limit kredit : Besarnya dana yang akan disetujui bank, bisa sesuai limit yang diajukan, bisa kurang, bahkan ditolak bank.
    Tenor : Jangka waktu kredit yang diajukan atau lamanya angsuran kredit, biasanya bank akan menyesuaikan dengan masa pensiun atau sesuai lain.
    Angsuran : Besarnya pembayaran kredit yang dilakukan dengan cara dicicil dalam jangka waktu tertentu, nilainya sudah termasuk angsuran pokok kredit dan bunga.
    Bunga : Besarnya imbalan atas jasa bank yang telah meminjamkan uang/memberikan kredit.
    Bunga Flat : Perhitungan bunga dengan cara menghitung rata total hutang sehingga proporsi pembayaran bunga dan pokok pinjaman setiap bulannya selalu tetap. Proporsi pembayaran bunga dan angsuran pokok tersebut akan selalu sama sampai kredit lunas. Sebagai contoh, Anda meminjam dana sebesar Rp100 juta dengan bunga flat perbulan 0.5%. Maka perhitungannya adalah Rp100 juta x 0.5% = Rp500 ribu. Lalu, tenor selama 120 bulan, maka besar angsuran pokok perbulan adalah Rp100 juta/120 bulan = Rp833.333 atau total angsuran Rp500 ribu + Rp833.333 = Rp1.333.333.
    Bunga Efektif : Perhitungan bunga dengan menghitung sisa pokok pinjaman sehingga porsi pembayaran setiap bulannya akan semakin mengecil dibandingkan pembayaran pokoknya. Misalnya, Anda meminjam dana Rp 100 juta dengan tenor 10 tahun, bunga 10% efektif/tahun yang setara dengan bunga flat 5.86%/tahun, angka bunganya beda tapi kalau dihitung besar angsuran pokok kredit serta bunganya sama, sebesar Rp1.321.507.
    Floating : Besarnya bunga bank bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi suku bunga pasar atau kebijakan bank.
    Fixed : Bunga pinjaman yang diberikan besarnya tetap sama sampai dengan jangka waktu tertentu. Namun setelah masa fixed berakhir, maka akan bunga akan berubah-ubah mengikuti suku bunga pasar sesuai kebijakan bank.

    Baca Juga: Kredit Macet: Tips Menghindari dan Mengatasinya

    Baki debet : Besar sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu diluar bunga dan denda atau penalti.
    Appraisal : Proses penilaian agunan atau jaminan yang dilakukan oleh pihak Bank. Nilai yang ditentukan itulah yang akan digunakan sebagai nilai agunan, bukan dari harga jual agunan.
    Agunan : Jaminan yang diberikan kepada pihak bank dari debitur untuk menjamin kelancaran pembayaran cicilan dalam Kredit Multiguna. Agunan inilah yang bisa menjadi alternatif terakhir sumber pelunasan kredit bagi bank apabila terjadi gagal bayar. Agunan umumnya berupa sertifikat tanah atau surat BPKB Kendaraan
    LTV (Loan To Value) : Maksimal limit kredit yang dapat diberikan bank atas dasar persentase tertentu dari nilai agunan yang diaksep bank, biasanya sekitar 80-90% dari kebutuhan.
    DSR dan DBR (Debt Service Ratio dan Debt Burden Ratio) : Maksimal kredit yang dapat diberikan bank atas dasar perbandingan besarnya angsuran kredit maksimal terhadap pendapatan calon debitur yang sudah disetujui bank. Nilainya biasanya sekitar 30%-40% dari yang diajuakn. Contohnya, pendapatan calon debitur yang disetujui bank Rp10 jt/bulan, dengan DBR 40%, maka angsuran angsuran kredit maksimal untuk debitur adalah Rp10 juta x 40% = Rp4 juta/bulan. Apabila angsuran perbulan dari limit kredit yang diajukan maksimal sama dengan Rp 4 juta, maka ada kemungkinman limit kredit tersebut dapat disetujui.
    SID BI (Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia) : Fitur ini sering juga disebut sebagai Informasi Debitur BI (Bank Indonesia), yaitu data sejarah kredit yang pernah dimiliki calon debitur di seluruh bank atau lembaga keuangan resmi lain. SID BI berisi informasi limit, baki debet, jumlah hari keterlambatan pembayaran, kredit macet, dan lainnya yang akan terekam dalam ID BI sepanjang sejarah
    Approval : Persetujuan kredit oleh bank.
    Akad Kredit : Proses penandatanganan perjanjian kredit di hadapan pejabat bank atau bisa ditambah lagi dengan notaris bila diperlukan.
    Jatuh tempo : Waktu di maa angsuran kredit harus dibayarkan setiap bulannya. Dalam hal ini, usahakan jangan pernah terlambat atau melebihi tanggal jatuh tempo, agar catatan kredit kita di ID BI tidak jelek.
    Penalti : Denda yang harus dibayarkan bila kredit dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo sesuai ketentuan.
    Pengikatan Hak Tanggungan : Proses pengikatan terhadap agunan tanah secara administratif. Di mana, bila suatu saat debitur mengalami gagal bayar, bank memiliki hak untuk melelang agunan itu untuk menutupi utang yang tidak dilunasi debitur.
    Surat Roya : Surat dari Bank atau kreditur kepada Badan Pertanahan Nasional yang informasinya berisi debitur telah melunasi utang lunas dan pengikatan Hak Tanggungan dapat dilepaskan. Surat ini dikeluarkan apabila kredit telah lunas, dan biaya pelepasan hak tanggungan ini belum termasuk biaya bank yang dikeluarkan pada saat pencairan kredit. Pelepasan Hak Tanggungan ini dilakukan sendiri oleh debitur atau dengan bantuan Notaris/PPAT. Selama belum dilakukan pelepasan hak tanggungan, maka sertifikat tidak dapat dipindahtangankan, diperjualbelikan, dan dijadikan agunan lagi kepada bank lain.

    Tiada Syukur Tanpa Peduli

    🌺 Maaf artikel ini sedikit panjang tp bagus unt direnungkan....Pengalaman org Indonesia di Aussie:
    (Copas).
    Kalau Bisa Bayar, Kenapa Ambil yang Gratis!?

    Sebagai salah satu dari 240 juta orang Indonesia, maka cara berpikir saya ,tentunya tidak mungkin bisa terlepas dari pola pikir gaya Indonesia. Salah satunya adalah: ” Kalau bisa gratis, kenapa harus beli?”

    Nah, saya dapat pelajaran baru disini, yang membuat saya tercenung dan merenung diri.

    Sore Hari Roti Gratis

    Awalnya dulu, saya tidak percaya, ketika ada teman dari Indonesia yang sudah lebih lama tinggal disini. Katanya, bahwa toko roti disini, tidak menjual roti yang sudah bermalam. Makanya kalau sudah sore, roti bisa diperoleh secara gratis. Tapi saya sama sekali tidak melihat ada yang antri untuk dapatkan roti gratis Padahal saya pernah saksikan di salah satu mall di Indonesia, pada jam 7 malam ada antrean yang panjaaang, karena roti dijual setengah harga. Nah, apalagi kalau dikasih gratis.

    Pengalaman Dapat Roti Gratis

    Suatu sore, sesudah menikmati secangkir capuciino di Gloria Jean, café yang capucinno-nya paling enak (menurut saya), kami mampir ke toko roti. Membeli sebatang roti kismis dan minta kepada si mbak penjaga toko roti, untuk dipotongkan ,sehingga nanti dirumah gampang, tinggal comot dan makan.

    Selesai dipotong dan dibungkus rapi, lalu diserahkan kepada saya. Langsung saya berikan uang lembaran 10 dollar. Tapi ditolak dengan senyum manis,sambil berucap, ”It's free nothing to pay.” “Are you sure?” kata saya, Maka gadis remaja yang tugas jualan disana, menjelaskan, bahwa kalau sudah ditutup, roti tidak boleh lagi dijual. Boleh diberikan kepada siapa yang mau atau diantarkan ke Second Hand shop untuk orang yang membutuhkan.

    Agak tercengang juga saya dengar penjelasannya. Terbayang, kalau di Indonesia, wah bisa bangkrut ini, karena orang bakalan menunggu toko tutup supaya dapat yang gratis.

    Ada Pembeli Lain

    Belum selesai ngobrol dengan si mbak. tiba tiba ada suami istri, yang juga mau belanja roti. Rupanya mereka tanpa saya sadari sudah mendengar percakapan kami. Kelihatan si Pria adalah orang Australia,sedangkan istrinya adalah tipe orang Asia. Si wanita juga minta roti di mbak ,tapi di cegah oleh suaminya, sambal berkata ”No darling, please We have enough money to buy. Why do we have to pick up a free one?Let’s another people who need it more than us take it."

    Wah... wah, merasa tersindir wajah saya panas… Egoisme saya melonjak kepermukaan. Dalam hati saya bergumam,” Hmm saya ini dulu pengusaha tau” tapi, syukur cepat sadar diri, nggak sampai terucapkan. Karena orang bicara suami istri, masa iya saya nyelak ditengah tengah?’ Hampir saja saya berbuat kesalahan. Karena toh mereka tidak omongin saya… Kalau saya merasa tersindir, itu salah saya sendiri.

    Renungan diri

    Hingga menjelang tidur, kata kata si Suami kepada istrinya masih tergiang ngiang rasanya, "We have enough money to buy... why do we have to pick up a free one," setelah saya renungkan, saya merasakan bahwa kata kata ini benar. Kalau semua orang yang punyai duit,ikut antri dan dapatkan roti gratis, yang biasanya diantarkan ke Second Hand Shop untuk dibagi bagikan gratis, berarti orang yang sungguh sungguh membutuhkan, tidak bakalan kebagian lagi roti gratis.

    Walaupun saya sesungguhnya mau membayar, namun si mbak yang nggak mau terima uang saya. pelajaran hidup ini tidak mungkin akan saya lupakan. Kalau kita sanggup beli. jangan ambil yang gratis. Biarlah orang lain yang lebih membutuhkan mendapatkannya. Sungguh sebuah kepedulian akan sesama , yang diterapkan dengan sungguh sungguh hati .Kini saya baru tahu, kenapa kalau di club ada kopi gratis, tapi jarang ada yang ambil, Mereka lebih suka membeli. bukan karena gengsi gengsian,tetapi terlebih karena rasa peduli mereka pada orang lain, yang mungkin lebih membutuhkan.

    Pelajaran yang sungguh sungguh memberikan inspirasi bagi diri saya.

    Mount Saint Thomas,...

    Jumat, 22 Juli 2016

    ARTI/PENGERTIAN RUMAH HOOK, TUSUK SATE, SHM, RSS, SENGKETA


    Ada banyak istilah-istilah yang digunakan dalam dunia perumahan yang banyak digunakan oleh masyarakat indonesia dalam kehidupan kita sehari-hari.  Orang-orang yang awam di dunia properti mungkin banyak yang belum mengetahui istilah jenis-jenis rumah yang ada sehingga akan kebingungan apabila menemukan istilah-istilah tersebut dalam percakapan sehari-hari.  Oleh karena itu tidak ada salahnya pada kesempatan kali ini situs web kita tercinta ini mencoba menjelaskan berbagai arti rumah berikut di bawah ini.


    1. Arti / Pengertian Rumah Hook (Rumah Huk)

    Rumah hook adalah rumah yang berada di pojok sehingga memiliki area terbuka pada sisi depan dan salah satu sisi samping.  Dengan begitu hanya sisi belakang dan salah satu sisi samping saja yang berbatasan langsung dengan rumah tetangga.  Rumah hook biasanya berada di ujung-ujung blok yang ada tikungan jalan baik pertigaan, perempatan, perlimaan, dan seterusnya.  Pada umumnya rumah hook memiliki luas tanah yang lebih besar daripada rumah yang bukan hook sehingga harga rumah hook pun harganya lebih mahal daripada yang bukan hook.

    2. Arti / Pengertian Rumah Tusuk Sate

    Rumah tusuk sate adalah rumah yang berada di ujung jalan.  Apabila kita berjalan di suatu jalan lalu kemudian menemukan belokan maka rumah yang berada tepat di ujung jalan tersebut dinamakan rumah tusuk sate.  Dari dalam rumah tusuk sate dapat dilihat pemandangan jalan yang berujung pada rumah tersebut.  Rumah tusuk sate adalah tempat yang sangat baik untuk meletakkan iklan atau reklame karena akan banyak mata yang akan memandangnya.

    3. Arti / Pengertian Rumah SHM (Sertifikat Hak Milik)

    Rumah SHM adalah rumah yang telah memiliki sertifikat hak milik yang diakui oleh negara.  Rumah SHM lebih baik statusnya daripada rumah HGB karena rumah SHM tidak perlu melakukan perpanjangan hak kepada pemerintah.  Tanah SHM biasanya memiliki harga jual yang lebih tinggi daripada tanah HGB, tanah girik, dan tanah-tanah lainnya yang bukan SHM.

    4. Arti / Pengertian Rumah HGB (Hak Guna Bangun)

    Rumah HGB adalah rumah yang telah memiliki hak guna bangun dari pemerintah.  Pada umumnya suatu daerah komplek perumahan awalnya seluruh rumah memiliki HGB sehingga harus mengurus perpanjangan setiap jatuh tempo hak guna bangunnya.  Rumah HGB bisa diubah statusnya menjadi rumah SHM setelah periode tertentu selama diperbolehkan oleh pemerintah.

    5. Arti / Pengertian Rumah RSS (Rumah Sangat Sederhana)

    Rumah sangat sederhana atau Rumah RSS adalah rumah yang dibangun dengan spesifikasi bangunan yang rendah untuk kebutuhan sebuah keluarga kecil.  Rumah RSS pada umumnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan akan rumah murah bagi orang-orang yang memiliki penghasilan rendah.  Rumah RSS pun juga dibangun di atas luas tanah yang kecil dan luas bangunan yang kecil pula.  Fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada pun biasanya juga bersifat ala kadarnya yang penting ada.  Tinggal nanti ke depannya para pemilik rumahlah yang diharapkan untuk melakukan berbagai perubahan positif pada rumah dan fasilitas publik yang ada di lingkungannya dengan dibantu oleh pemerintah jika ada anggarannya.

    6. Arti / Pengertian Rumah Sengketa

    Rumah sengketa adalah rumah yang diperebutkan kepemilikannya oleh dua pihak atau lebih.  Masing-masing pihak bersikukuh memiliki hak untuk memiliki lahan tanah dan atau bangunan rumah tersebut dengan bukti kepemilikannya masing-masing.  Rumah sengketa adalah sesuatu yang wajar ditemukan, mengingat di masa lalu banyak ditemukan dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang ganda.

    7. Arti / Pengertian Rumah Dinas

    Rumah dinas adalah rumah yang dimiliki oleh pemerintah atau perusahaan swasta yang bertujuan untuk ditempati oleh para pegawai pemerintah atau karyawan perusahaan yang telah diberikan izin untuk menempati.  Rumah dinas adalah salah satu bentuk fasilitas yang diberikan pemerintah atau perusahaan kepada para pegawainya dengan harapan para pegawainya tersebut dapat meningkatkan kinerjanya selama diberikan fasilitas rumah dinas tersebut.  Setelah jangka waktu tertentu atau setelah pegawai pensiun serta setelah adanya suatu keputusan tertentu maka para pegawai harus meninggalkan rumah dinas tersebut untuk digunakan kembali oleh pemerintah atau perusahaan swasta.  Namun bukan hal yang tidak mungkin rumah dinas dapat menjadi milik pegawai tergantung kebijakan dari pemerintah atau dari perusahaan swasta pemilik rumah dinas tersebut.

    8. Arti / Pengertian Rumah Susun (Rusun)

    Rumah susun adalah rumah yang didirikan secara bertingkat-tingkat seperti gedung bertingkat namun digunakan untuk tempat tinggal banyak orang.  Rumah susun biasanya dihuni oleh orang-orang yang berpenghasilan rendah kecuali rumah susun yang berada di lokasi strategis.  Apartemen adalah salah satu bentuk dari rumah susun.  Untuk menempati rumah susun milik sendiri maupun sewa biasanya akan dikenakan berbagai biaya rutin yang harus dibayar oleh para pemiliknya kepada pengelola rumah susun seperti layaknya mengontrak rumah.  Apabila biaya rutin tersebut tidak dibayar oleh penghuni, maka pengelola akan mengenakan berbagai sanksi kepada penghuni tersebut.

    9. Arti / Pengertian Rumah Liar

    Rumah liar adalah rumah yang dibangun secara serampangan tanpa seizin pemilik lahan alias pemilik tanah.  Biasanya rumah liar dibangun seadanya pada awalnya sehingga terlihat sangat kumuh.  Jika dibiarkan terus, maka seluruh lahan dapat menjadi kompleks perumahan liar dengan kondisi pemukiman yang sangat kumuh.  Untuk melakukan penggusuran pun akan sangat sulit untuk dilakukan terutama untuk rumah-rumah liar yang telah berdiri bertahun-tahun dan telah diperjualbelikan secara tidak resmi dari orang yang satu ke orang yang lainnya.

    10. Arti / Pengertian Rumah Hantu

    Rumah hanti adalah rumah yang terdapat gangguan makhluk halus terhadap orang-orang yang ada di dalamnya.  Baik pemilik maupun tamu bisa saja menjadi sasaran keisengan para makhluk gaib berupa jin jahat.  Rumah hantu bukanlah masalah serius karena jin jahat tidak akan tahan dengan dengan Kekuasaan Tuhan.

    APA ITU KPR

    KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, yaitu produk pembiayaan untuk pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan 90% dari harga rumah. Hingga saat ini KPR disediakan oleh perbankan, walaupun sudah ada perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder untuk pembiayaan perumahan (housing financing).
    Pengembang biasanya sudah bekerja sama dengan bank untuk mempermudah proses pengajuan KPR. Oleh sebab itu, salah satu pertimbangan saat membeli rumah adalah bank yang menyalurkan KPR. Ada beberapa tipe KPR. Informasinya dapat dilihat di artikel "Tipe-Tipe KPR".
    Permohonan KPR diajukan dengan mengisi formulir pemesanan unit dari pengembang serta melunasi biaya pemesanan dan uang muka. Lengkapi formulir pengajuan kredit dan siapkan dokumen-dokumen penting seperti yang tertera dalam daftar persyaratan berikut ini.
    Dokumen KPR Standar:
    • Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR.
    • Fotokopi KTP pemohon.
    • Akta nikah atau cerai.
    • Kartu keluarga.
    • Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan).
    • Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB).

    Dokumen Tambahan untuk Karyawan:
    • Slip gaji.
    • Surat keterangan dari tempat bekerja.
    • Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir.

    Dokumen Tambahan untuk Wiraswasta atau Profesional:
    • Bukti transaksi keuangan usaha.
    • Catatan rekening bank.
    • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    • SIUP
    • Surat izin usaha lainnya, seperti Surat Izin Praktik untuk para dokter.
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
    Setelah melewati proses analisis risiko kredit dan survey penilaian properti, pengajuan KPR akan dilanjutkan dengan akad kredit. Apabila biaya dan kebutuhan administrasi berikut telah terpenuhi tahap selanjutnya adalah:
    • pelunasan BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sejumlah 5% dari harga jual properti sebelum pajak,
    • asuransi FIDUCIA,
    • provisi kredit,
    • asuransi unit properti–umumnya ditanggung pengembang, dan
    • biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum.
    Jika akad kredit sudah selesai, maka bank akan mengalirkan dana kredit yang umumnya ditransfer langsung ke rekening penjual atau pengembang. Proses ini umumnya memakan waktu maksimum 7 hari kerja. Suku bunga kredit akan dikaji secara berkala, umumnya setiap 3 atau 6 bulan.
    Apabila semua angsuran KPR telah dilunasi, bank akan mengeluarkan Surat Pelunasan Utang dan Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti. Inilah akhir dari proses KPR.
    Anggota JAMSOSTEK dapat memanfaatkan program PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan). Prosedur, syarat kelayakan, dan informasi mengenai PUMP dapat dilihat di situs web Jamsostek.

    Selasa, 07 Juni 2016

    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)





    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK),
     sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB)
     adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan
    catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB,
     surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah
    tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

    Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah
     surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI
     melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat
    untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau
     suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan,
    berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
    (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
    SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
    Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu,
    SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.



    Tata cara mendapatkan SKCK
    Membuat SKCK Baru
    •  Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
    •  Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari
    Kantor Kelurahan.

    •  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
    •  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
    •  Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
    •  Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
    •  Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
    Memperpanjang masa berlaku SKCK
    •  Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
    •  Membawa fotocopy KTP/SIM.
    •  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
    •  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
    •  Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
    •  Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
    Catatan :
    •  Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
        - Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
        - Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
    •  Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.



    SKCK On-line
    Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
    Informasi lebih lanjut silahkan klik di :



    Biaya Pembuatan SKCK
    Dasar :
    •  UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
    •  UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
    •  PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku
    pada instansi Polri
    •  Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang
    Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

    Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
    Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.


    sumber:https://www.polri.go.id/layanan-skck.php

    Rabu, 27 April 2016

    Meningkatkan Produktivitas Kerja dengan ala HR Melalui Budaya 3S ( Senyum, Salam, Semangat


    Meningkatkan Produktivitas Kerja dengan ala HR Melalui Budaya 3S ( Senyum, Salam, Semangat )


    Menghadapi tantangan MEA, membuat setiap perusahaan berusaha sekuat tenaga untuk terus meningkatkan Produktivitas Kerja yang luar biasa. Tidak jarang memutuskan untuk mengecangkan ikat pinggang, memutus kontrak dan mengurangi muatan dalam perusahaan alias pemecatan karyawan.
    Dalam kesempatan ini, izinkan saya menguraikan salah satu tips meningkatkan produktivitas yang enak dan menyenangkan ala HR. Yaitu menerapkan Budaya 3S, yang akan kita uraikan sebagai berikut:

    1. Senyum 
    Memulai pagi dengan senyum sebagai magnet rezeki dan energy positif, senyum adalah refleksi dari kebahagiaan, dengan senyum kita meringankan beban dan melemaskan otot - otot muka yang menegang, dengan senyum wajah kita akan lebih enak di pandang. Kalau semua karyawan memulai pekerjaan dengan senyuman hangat akan menularkan energy positif. Karena senyum adalah refleksi dari bahagia, berikut manfaat ketika perasaan kita bahagia:
    a. Bahagia bisa menurunkan kadar hormon stres. Hanya dengan Bahagia, Anda bisa melepas penat dalam tubuh. Sesederhana itu. Namun, bisakah Anda melakukannya? Mulailah hari anda dalam bekerja dengan Senyuman hangat kepada rekan kerja
    b. Rasa bahagia dapat menyembuhkan sakit kepala. Tahukah Anda bahwa sakit kepala bisa disebabkan oleh stres? Dengan merasa bahagia, Anda dapat menyingkirkan rasa nyeri di kepala, yang bisa dipicu stres dan depresi. Dengan setiap masalah yang ada di pekerjaan, rasa penat akan hilang ketika hati bahagia dan melepaskannya dengan senyum.
    c. Orang bahagia terhindar dari kram. Stres bisa menyebabkan berbagai masalah, termasuk kram otot. Hal ini mengakibatkan rasa sakit yang kronis di bagian punggung bawah, belakang leher, dan bagian tubuh lainnya. Inilah penyakit yang sering menghampiri para professional yang mempunyai rutinitas kerja di kantor, banyak konsentrasi, jarang bergerak dan stress.
    d. Punya jantung sehat. Orang bahagia punya jantung yang lebih sehat dibandingkan mereka yang sering stres. Namun, itu tidak berarti bahwa semua orang bahagia akan terhindar dari risiko serangan jantung. Hanya saja, kesehatan emosional yang buruk dapat meningkatkan tekanan pada jantung Anda.
    e. Mengurangi rasa lelah. Ketika Anda merasa bahagia, ada hormon yang terus memacu Anda untuk bersemangat. Tiada rasa lelah. Bahkan, Anda bisa merasakan dorongan energi baru yang terus muncul. Terlalu banyak pekerjaan akan membuat lelah, rasa lelah adalah perasaan yang memiliki relativitas. Lho ko bisa? Apakah ketika anda belanja dengan kesenangan, lelah? Apakah saat anda keliling seharian dengan pasangan anda, lelah? Apakah saat mengurus anak pertama anda yang sangat anda tunggu - tunggu, lelah? Andaikan saja semua rasa tersebut kita visualisasikan terhadap pekerjaan kita, kerja dengan penuh antusias, semua tidak akan cepat lelah.
    f. Orang bahagia hidup lebih lama. Ada pepatah lama yang mengatakan bahwa kebahagiaan adalah obat awet muda. Hal tersebut bahkan berhasil dibuktikan secara ilmiah lho. Para peneliti menemukan bahwa orang bahagia hidup lebih lama dan sehat.
    Yuk, mulai sekarang memulai pagi anda dengan menebar senyuman hangat kepada keluarga, rekan kerja, atasan dan semua orang yang bekerja bersama kita.

    2. Salam
    Awal karir sebagai seorang karyawan di perusahaan jepang selama 4 tahun, mengucapkan salam adalah salah satu indikator seorang karyawan sehat. Setiap karyawan mengucapkan selamat pagi ketika bertemu dengan rekan kerja, bukan hanya salam dari ucapan, melainkan saling berjabat tangan.

    Membudayakan salam, akan membuat ikatan antar karyawan lebih erat dan kuat.

    3. Semangat
    Semangat adalah buah dari ethos kerja, ada delapan isi dari etos kerja yang di sampaikan oleh Bapak Ethos ( Bp. Jansen Sinamo ) yaitu:
    1. Kerja adalah rahmat: Saya Bekerja penuh Tulus Syukur
    2. Kerja adalah Amanah: Saya bekerja Penuh Tanggung Jawab 
    3. Kerja adalah Panggilan: Saya Bekerja Tuntas Integritas 
    4. Kerja adalah Aktualisasi: Aku Kerja Keras selalu tumbuh
    5. Kerja adalah Ibadah: Saya Bekerja Gairah penuh 
    6. Kerja adalah Seni: Saya Bekerja Cerdas Penuh Kreativitas 
    7. Kerja adalah Kehormatan: Saya bekerja dengan hasil sempurna 
    8. Kerja adalah layanan: Saya Bekerja penuh rendah hati
    Dalam implementasi semangat, dapat di berikan saat melakukan briefing pagi. Berikan kata - kata semangat, suntikan semangat ke setiap sendi organisasi. Produktivitas dari karyawan akan meningkat dengan semangat bekerja dan meraih hasil yang terbaik.
    Bagaimana menurut anda? Sudah siapkah menerapkan budaya 3S? Ternyata untuk meningkatkan produktivitas dapat dilakukan dengan senang, bahagia dan melibatkan semua anggota di perusahaan. Jangan pernah menunda untuk budaya 3S, Tundalah menunda anda. Sekian terima kasih, semoga kita semua meraih hasil terbaik.




    Penulis : Aditya Nugraha
    Editor : Agung Budi Santoso
    Sumber : HR CAFE (HR Community)

    Selasa, 26 April 2016

    Ketika Anda Pertama Kali Bekerja


    Ketika Anda Pertama Kali Bekerja


    Pasti ada perasaan yang berbeda ketika anda baru lulus dan memasuki dunia kerja. Beruntung bagi yang sudah terbiasa dengan organisasi pada waktu masih di dunia pendidikan. Memasuki dunia kerja adalah harapan banyak orang. Sesuatu yang luar biasa dan memiliki kebanggaan tersendiri ketika berhasil diterima kerja setelah lulus sekolah.
    Sebagaimana sebuah tempat yang baru, anda harus dengan cepat menyesuaikan diri terhadap lingkungan kerja. Dalam lingkungan kerja anda akan berbenturan dengan banyak hal, bisa dengan pekerjaan itu sendiri, rekan kerja, atasan anda, atau orang-orang yang ada di lingkungan kerja anda. 
    Mereka memiliki cara dan gaya yang berbeda, tentu anda memerlukan penyesuaian dengan cepat. Adaptasi yang harus anda lakukan sayangnya tidak bisa hanya mengandalkan kepintaran atau nilai anda yang tinggi. Tetapi lebih dari itu, karena jika tidak bisa beradaptasi, anda bisa dipastikan tidak nyaman menjalani proses di tempat anda bekerja.
    Ada beberapa langkah yang bisa anda lakukan ketika anda bekerja di tempat yang baru, yaitu:
    1. Lihat sekeliling anda dan pastikan anda tahu siapa atasan anda, rekan kerja anda, dan seperti apa pekerjaan anda. Bagaimana jika anda tidak tahu, tetap anda harus mencari tahu. Artinya anda harus memiliki inisiatif untuk bertanya paling tidak kepada orang yang merekrut anda.
    2. Ikuti aturan kerja yang telah diberitahu kepada anda, jika tidak anda harus berinisiatif untuk bertanya.
    3. Amati budaya kerja yang ada, karena setiap perusahaan memiliki gaya dan budaya kerja yang berbeda, meski berbeda dengan anda usahakan untuk tahap awal anda ikutin dan mulai belajar, kecuali budaya kerja yang merugikan perusahaan atau bertentangan dengan hukum, kalau yang ini mending anda fikir ulang untuk melanjutkan.
    4. Diskusikan dengan atasan anda, jika ada pekerjaan yang belum anda pahami.
    5. Selalu berkoordinasi dengan rekan kerja, terutama jika pekerjaan tersebut berkaitan dengan mereka.
    6. Konsisten melakukan pekerjaan sesuai dengan uraian pekerjaan anda dan selalu memiliki pikiran terbuka untuk terus belajar serta berkembang.
    7. Dari semua langkah di atas, jangan lupa untuk selalu memulai dengan doa apapun agama anda agar semua hal yang anda lakukan dalam lindungan tuhan.
    Demikianlah beberapa langkah yang dapat anda lakukan ketika anda baru pertama kali bekerja. Semoga anda mendapatkan pekerjaan sesuai dengan yang anda harapkan.



    Penulis : Firno Binoto
    Editor : Agung Budi Santoso
    Sumber : HR CAFE (HR Community)

    Senin, 14 Maret 2016

    Gagal mendapatkan "TAS SEKOLAH PERTAMA"

    suster "Katarina Karunia Labore"
    sahabat kecilku dulu

    Cerita ini diambil dalam kehidupanku waktu aku masih kecil  saat aku masih duduk  dibangku sekolah dasar... bersama  teman-temanku.Yach ... mungkin cerita ini akan sama dengan kehidupan kalian .
    Oh yach aku punya cerita yang  sedikit Membuat aku bangga pada ayahku.Dan selalu teringat dalam pikiranku sampai sekarang. Ceritanya begini nich :     " Waktu itu aku masih duduk di bangku sekolah Dasar. Entah kenapa pagi itu aku lekas sekolah pagi-pagi, kebetulan  juga rumahku  tidak begitu jauh sekolah ,hanya jalan raya membatasinya.Sesampai disekolah  aku melihat adik kelasku  memebawa tiga tas sekolah berwarna hitam ,tanpa  berpikir  panjang saya menanyakan tentang tas sekolah itu kepunyaan siapa?oh  ini katanya tas buat anak asuh dari program pemerintah saat  itu,,jawab dia,setelah aku melihatnya ternyata ada nama saya tertulis dibagian luar,, Sontak saja aku merasa gembira,,dalam hati aku berpikir aku akan mendapatkan tas sekolah baru, bersama dua teman lain termasuk  Katarina Karunia labore juga tertera namaNya dengan jelas.Berjam-jam aku berpikir dalam hati kecilku.kapan aku mendapatkan  Tasnya..maklum sejak aku masuk sekolah dasar mungkin waktu itulah saya  akan mendapatkan tas sekolah  untuk pertamakalinya..biasanya saya kesekolah sebagai ganti tas sekolahnya saya menggunakan kantong plastik bekas pembungkus sandal  jepit untuk menyimpan buku tulisku.Tapi apa dayanya moment yang saya tunggu tak pernah terjadi, tasnya dibagikan keorang lain,bukan dibagikan kepada  kami bertiga yang namanya tertera dalam  tas tersebut,seperti yang aku baca pagi tadi.Mungkin kalau saya tidak membacanya  rasa kecewa itu tak akan pernah ada. Lantas jam pulang sekolah  pun tiba,akupun lekas  kembali kerumah  dan menceritakan hal  itu kepada ayah saya.Ayahpun juga merasa kecewa,spontan dari mulutnya mengatakan “Nama keluarga miskin saya dan nama kamu yang dibawah kemana-mana demi  urusan anak asuh berjalan lancar,ternyata dikasih keorang lain,saya tidak akan menerimanya begitu saja,dengan wajah sedikit kesal.Dalam hatiku  ya juga,ayah bener, tapi kareana aku masih  Sekolah Dasar pikiranku tak sejauh pikiran  Ayah,jadi  tak akan mempersoalkan lagi tas itu...saya menanyakan hal yang sama ke teman saya  Katarina karunia Labore dia  juga merasa kecewa,dengan keputusan itu   termasuk Nenek NES .mama dari suster rini,heheh Tapi rencana Tuhan akan slalu indah Pada WaktuNya.cerita selanjutnya biarlah kupendam..sedikit  membuat polemik bagi orang yang punya  kewenangan saat itu..
    ........................ (rahasia ah ........) " . He..... he .... he ....

    Kejadian itu yang masih ku ingat sampai sekarang ..... dan tidak mungkin ku lupakan ...... dan terus akan ku simpan dalam hatiku .......


    Rabu, 09 Maret 2016

    Fenomena GMT

    GMT 9 march 2016
    Fenomena GMT melewati sekitar 12 provinsi di Indonesia. Sedangkan Jakarta hanya kebagian gerhana matahari parsial.
    Ketertutupan matahari di Jakarta mencapai 88.74 persen, sekitar pukul 06.19 WIB tadi, bulan dan matahari sudah mulai bersinggungan dan mengakibatkan beberapa daerah menjadi gelap.

    Gerhana total di Jakarta terjadi pada pukul 07.21 WIB sampai pukul 08.31 WIB nanti, fenomena GMT di Jakarta telah usai saat ini.
     Fase totalitas Gerhana Matahari Total (GMT) di Indonesia pada Rabu, 9 Maret 2016, telah berakhir. Gerhana Matahari itu berakhir di Maba, Maluku Utara. Fase itu berakhir pukul 09.56 WIT.
    Seperti dilansir Twitter Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Rabu pagi, 9 Maret 2016, fase totalitas gerhana Matahari yang melintasi Indonesia telah berakhir. Fenomena itu diakhiri di Maba, Maluku Utara.
    Sebelumnya, fase totalitas gerhana Matahari telah berakhir di sejumlah kota di wilayah timur Indonesia, Rabu pagi, 9 Maret 2016.
    Di kota Palu, Sulawesi Tengah, misalnya fase totalitas mulai berlangsung pukul 08.37 Wita. Puncak totalitas terjadi pukul 08.38 Wita. Sekitar satu menit kemudian, yaitu pukul 08.39 Wita, fase totalitas gerhana Matahari di kota itu berakhir.
    Sementara di Ternate, Maluku, fase totalitas gerhana Matahari mulai berlangsung pukul 09.51 WIT. Sekitar dua menit kemudian, tepatnya pukul 09.53 WIT, terjadi puncak totalitas gerhana di kota itu. Selanjutnya, fase totalitas gerhana berakhir pukul 09.54 WIT.

    Sabtu, 27 Februari 2016

    Pemahaman Perkawinan Menurut Gereja Katolik


    Salah satu usaha menafsirkan
    pernikahan Ka Tara & ka Tina
    gereja St  Laurensius
    AJARAN GEREJA KATOLIK TENTANG PERKAWINAN 
    Ada begitu banyak pasangan calon mempelai yang sudah lama ber­pacaran, namun seringkali mereka belum mempergunakan kesempatan pacaran itu untuk dapat mempersiapkan diri dalam membangun keluarga katolik. Salah satu hal yang sangat penting namun seringkali terlupakan adalah kurangnya/ tidak pernah dilaksanakan pengolahan pengalaman hidup untuk melangsungkan suatu pernikahan sesuai ajaran Gereja Katolik. Oleh karena itu pentinglah, dalam membaca uraian di bawah ini, pembaca menggali pengalaman pribadi, khususnya ketika mempersiapkan perkawinannya. Rumusan ini bisa membantu un­tuk menilai diri sendiri, apakah memang sudah siap (minimal) secara mental dan rohani untuk melangsungkan perkawinan.
    Perkawinan adalah:
    PERSEKUTUAN HIDUP - ANTARA SEORANG PRIA DAN SEORANG WANITA - YANG TERJADI KARENA PERSETUJUAN PRIBADI - YANG TAK DAPAT DITA­RIK KEMBALI - DAN HARUS DIARAHKAN KEPADA SALING MENCINTAI SEBAGAI SUAMI ISTERI - DAN KEPADA PEMBANGUNAN KELUARGA - DAN OLEH KARENANYA MENUNTUT KESETIAAN YANG SEMPURNA - DAN TIDAK MUNGKIN DIBATALKAN LAGI OLEH SIAPAPUN, KECUALI OLEH KEMATIAN.
    a. PERSEKUTUAN HIDUP
    Apa yang pertama-tama kelihatan pada perkawinan Katolik? Jawabnya adalah: Hidup bersama. Namun, hidup bersama itu masih berane­karagam isinya. Dalam perkawinan Katolik, hidup bersama itu mewujudkan persekutuan. Jadi, hidup bersama yang bersekutu. Bersekutu mengisyaratkan adanya semacam kontrak, semacam ikatan tertentu dengan sekutunya. Bersekutu mengandaikan juga kesediaan pribadi untuk melaksanakan persekutuan itu, dan untuk menjaga persekutuan itu. Ada kesediaan pribadi untuk mengikatkan diri kepada sekutunya, dan ada kesediaan pribadi untuk memperkembangkan ikatannya itu supaya menjadi semakin erat.
    Ikatan ini tidak mengurangi kebebasannya. Justru ikatan itu mengisi kebebasan orang yang bersangkutan. Pertama-tama karena para calon mempelai memilih sendiri untuk bersekutu, dan bebas un­tuk memilih mau bersekutu dengan siapa, memilih untuk terikat dengan menggunakan kebebasan sepenuhnya; tetapi juga karena kebebasan itu hanya dapat terlaksana dalam melaksanakan pilihannya untuk bersekutu ini. Dengan kata lain boleh dikatakan bahwa persekutuan itu membuat orang sungguh-sungguh bebas karena dapat memperkem­bangkan kreatifitas dalam memelihara dan mengembangkan persekutuan itu; bukan dengan menghadapkan diri pada pilihan-pilihan yang baru lagi. Persekutuan yang dibangun itu menjadi tugas kehidupan yang harus dihayatinya.

    b. SEORANG PRIA DENGAN SEORANG WANITA
    Penekanan pertama di sini adalah seorang dengan seorang: arti­nya orang seutuhnya dengan orang seutuhnya. Ini menggambarkan penerimaan terhadap satu pribadi seutuhnya. Yang diterima untuk bersekutu adalah pribadi, bukan kecantikan, kegantengan, kekayaan atau kepandaiannya saja. Ada beberapa catatan untuk penerimaan satu pribadi ini: Pertama, menerima pribadi itu berarti menerima juga seluruh latar belakang dan menerima seluruh masa depannya. Artinya, saya tidak dapat menerima pribadi itu hanya sebagai satu pribadi yang berdiri sendiri. Selalu, saya harus menerima juga orang tuanya, kakak dan adiknya, saudara-saudaranya, teman-teman­nya, bahkan juga bahwa dia pernah berpacaran atau bertunangan dengan si ini atau si itu. Lebih jauh lagi, saya juga harus meneri­ma segala sesuatu yang terjadi padanya di masa mendatang: syukur kalau ia menjadi semakin baik, tetapi juga kalau ia menjadi sema­kin buruk karena penyakit, karena ketuaan, karena halangan-halangan; saya masih tetap harus menerimanya. Yang ke dua, menerima pribadi berarti menerima dia apa adanya, dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Kalau dipikir secara matematis: yang berseku­tu itu satu dengan satu; bukan 3/4 + 1/2, atau 1 + 6/8; lebih-le­bih lagi, bukan satu dengan satu setengah/satu seperempat/satu tiga perempat/apalagi dengan dua, tiga, dan seterusnya.
    Dengan ungkapan lain lagi: Saya seutuhnya, mau mencintai dia seutuhnya/apa adanya. Ini berarti, saya mau menerima dia seutuh­nya, apa adanya; tetapi juga sekaligus saya mau menyerahkan diri seutuhnya kepadanya saja. Yang lain sudah tidak mendapat tempat lagi di hati saya, di pikiran saya. Hanya dia saja. Bahkan, anak-anakpun tidak boleh melebihi dia di hadapan saya, dalam pelayanan saya.
    Penekanan ke dua pada seorang pria dengan seorang wanita.Yang ini kiranya cukup jelas. Hanya yang sungguh-sungguh pria dan yang sungguh-sungguh wanita yang dapat melaksanakan perkawinan secara katolik.

    c. PERSETUJUAN PRIBADI
    Hidup bersekutu itu terjadi karena setuju secara pribadi. Yang harus setuju adalah yang akan menikah. Dan persetujuan itu dilakukan secara pribadi, tidak tergantung pada siapapun, bahkan juga pada pasangannya. Maka, rumusannya yang tepat adalah: “Saya setu­ju untuk melangsungkan pernikahan ini, tidak peduli orang lain setuju atau tidak, bahkan tidak peduli juga pasangan saya setuju atau tidak”.
    “Lalu bagaimana kalau pasangan saya kurang atau bahkan tidak setuju?. Dia hanya pura-pura setuju”. Kalau demikian, bukankah pihak yang setuju dapat dirugikan? Ya, inilah resiko cinta sejati. Cinta sejati di sini berarti saya setuju untuk mengikatkan diri dengan pasangan, saya setuju untuk menyerahkan diri kepada pasangan, saya setuju untuk menjaminkan diri pada pasangan; juga kalau akhirnya persetujuan saya ini tidak ditanggapi dengan baik/sesuai dengan kehendak saya. Yang menjadi dasar pemahaman ini adalah karena setiap mempelai membawa cinta Kristus sendiri. Kristuspun tanpa syarat mengasihi kita, Kristus tanpa syarat menerima kita dan memberikan DiriNya bagi kita.

    d. PERSETUJUAN PRIBADI YANG TAK DAPAT DITARIK KEMBALI
    Persetujuan pribadi untuk bersekutu itu nilainya sama dengan sumpah/janji dan bersifat mengikat seumur hidup. Sebab persetujuan itu mengikutsertakan seluruh kehendak, pikiran, kemauan, pera­saan. Pokoknya seluruh kepribadian. Maka dinyatakan bahwa perse­tujuan itu tidak dapat ditarik kembali. Sebab, penarikan kembali pertama-tama berarti pengingkaran terhadap diri sendiri, penging­karan terhadap kebebasannya sendiri, pengingkaran terhadap cita-cita dan kehendaknya sendiri. Tetapi, kemudian, juga berarti bah­wa pribadinya sudah tidak menjadi utuh kembali.

    e. DAN YANG DIARAHKAN
    Sebenarnya, pengalaman untuk membuat dan memelihara dan memper kembangkan persetujuan pribadi untuk bersekutu itu sudah harus dipupuk sejak masa pacaran Maka, ada banyak yang merasa bahwa persetujuan semacam itu sudah tidak perlu dipertanyakan lagi. Pokok­nya sudah beres, begitu. Semua sudah siap. Namun, kenyataannya persetujuan yang terjadi pada masa pacaran belumlah memenuhi sya­rat perkawinan. Dan benarlah, persetujuan yang dibangun pada masa pacaran baiklah persetujuan sebagai pacar. Persetujuan yang dibangun pada masa tunangan, baiklah persetujuan sebagai tunangan. Baru, setelah menikah, persetujuan itu boleh menjadi persetujuan sebagai suami-isteri. Maka, Kita lihat, misalnya adanya pembatasan-pembatasan dalam berpacaran, menunjukkan bahwa persetujuan itu belum bisa dilaksanakan sepenuhnya. Secara lebih positif dapat dikatakan bahwa persetujuan semasa pacaran lebih diarahkan untuk dapat melaksanakan janji pada saat perkawinan. Supaya janji pada saat perkawinan sungguh berisi dan memberi jaminan bagi masa de­pan baik pribadi maupun pasangannya. Tiga kata ini juga dapat diartikan penegasan terhadap perkawi­nan sebagai awal dari kehidupan baru bagi kedua mempelai. Bagai­manapun oleh perubahan situasi manusia masih dapat berubah. Pene­gasan ini membantu para suami/isteri untuk melaksanakan isi persetujuan itu.

    f. SALING MENCINTAI SEBAGAI SUAMI ISTERI
    Pengalaman menunjukkan bahwa calon mempelai biasanya bingung dengan ungkapan ini. Mereka merasa sudah saling mencintai, kok masih ditanya soal ini. Masalahnya, sering tidak disadari bahwa cinta itu bermacam-macam. Ada cinta sebagai saudara, ada cinta sebagai sahabat, ada cinta karena belas kasihan, demikian pula ada cinta suami isteri. Tentu saja, yang namanya cinta sejati tidak pernah dapat berbeda-beda. Yesus menunjuk cinta sejati itu seba­gai orang yang mengorbankan nyawaNya bagi yang dicintaiNya. Dan Yesus memberi teladan dengan hidupNya sendiri yang rela sengsa­ra, bahkan sampai wafat untuk kita semua yang dicintaiNya. Na­mun, perwujudan cinta sejati itu ternyata bisa beranekaragam. Kekhasan dari cinta suami isteri adalah adanya keterikatan isti­mewa yang membuat mereka dapat menyerahkan diri seutuhnya bagi pasangannya. Dalam hal ini kiranya cinta suami isteri dapat diseja­jarkan dengan cinta yang diwujudkan dalam suatu kaul biara atau janji seorang imam. Bedanya, kalau kaul biara atau janji seorang imam tertuju kepada Tuhan di dalam umatNya; dalam perkawinan cinta itu tertuju kepada Tuhan di dalam pasangannya. Yang mau dituju adalah membangun suasana saling mencintai sebagai suami/isteri. Maka, tidak hanya membabi buta dengan cintanya sendiri. “Pokoknya saya sudah mencintai”. Ini tidak cukup. Perjuangan seorang suami/isteri adalah di samping memelihara dan memperkembangkan cintanya, juga mengusahakan supaya pasangannya da­pat ikut mengembangkan cintanya sebagai suami/isteri.

    g. PEMBANGUNAN KELUARGA

    Hidup dalam persekutuan sebagai suami-isteri mau tidak mau mewujudkan suatu keluarga. Harus siap untuk menerima kedatangan anak-anak, harus siap untuk tampil sebagai keluarga, baik di hadapan saudara-saudara, di hadapan orang tua maupun di hadapan masya­rakat pada umumnya. Maka, membangun hidup sebagai suami-isteri membawa juga kewajiban untuk mampu menghadapi siapapun sebagai satu kesatuan dengan pasangannya. Mampu bekerjasama menerima, meme­lihara dan mendewasakan anak, mampu bekerjasama menerima atau da­tang bertamu kepada keluarga-keluarga lain, mampu ikut serta mem­bangun Gereja. Semuanya dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.

    h. KESETIAAN YANG SEMPURNA
    Setia dalam hal apa? Empat hal yang sudah diuraikan di atas, yakni persekutuan hidup antara seorang pria dan seorang wanita, memelihara dan memperkembangkan persetujuan pribadi, membangun sa ling mencintai sebagai suami isteri, membangun hidup berkeluarga yang sehat. Tidak melaksanakan salah satunya berarti sudah tidak setia. Apalagi kalau kemudian mengalihkan perhatiannya kepada se­suatu yang lain: membangun persekutuan yang lain, membuat perse­tujuan pribadi yang lain, membangun hubungan saling mencintai sebagai suami isteri dengan orang lain, membangun suasana kekeluargaan dengan orang lain (juga saudara): Ini dosanya besar sekali
    Satu pedoman untuk kesetiaan yang sempurna adalah Kristus sen­diri. Ia setia kepada tugas perutusanNya, Ia setia kepada Bapa­Nya, Ia setia kepada manusia, kendati manusia tidak setia kepadaNya.

    i. TAK DAPAT DIPISAHKAN OLEH SIAPAPUN

    Persekutuan perkawinan terjadi oleh dua pihak, yakni oleh sua­mi dan isteri. Maka, tidak ada instansi atau siapapun yang akan dapat memutuskan persetujuan pribadi itu. Bahkan suami isteri itu sendiripun tidak dapat memutuskannya, sebab persekutuan itu dibangun atas dasar kehendak Tuhan sendiri. Dan Tuhanlah yang merestuinya. Maka, pemutusan persekutuan perkawinan bisa dipandang sebagai pemotongan kehidupan pribadi suami/isteri. Ini bisa be­rarti pembunuhan, karena pribadi itu dihancurkan.

    j. KECUALI OLEH KEMATIAN.
    Pengecualian ini didengar tidak enak. Namun, nyatanya, misteri kematian tidak terhindarkan. Karena kematian yang wajar, persetu­juan pribadi itu menjadi batal, karena pribadi yang satu sudah tidak mampu lagi secara manusiawi melaksanakan persetujuannya.


    Minggu, 21 Februari 2016

    Cerita di Balik Sidang Skripsi


    #Semangat Pegi
    Foto sebelum sidang Skripsi
    Nggak bisa digambarkan betapa leganya aku karena pada hari Kamis, 17 Februari2016, pukul 19.00 WIB, beberapa hari lalu, aku akhirnya bisa sidang skripsi juga. Yey!

    Sidangnya berlangsung kurang lebih hanya satu jam. Tapi, untuk menuju satu  jam yang Mendebarkan itu, banyak banget kehebohan-kehebohan yang terlalu sayang kalo sekedar diingat dalam memori otak lantas terlupa. Mending ditulis di sini ye kan........................................

    Untuk Mencapai sampai kesana ada banyak tantangan yang harus aku lewatkan,, mulai dari  menunggu kabar siapa dosen pembimbing saya? terus pemilihan judul skripsi,dan lain sebagainya..apalagi bebarengan dengan Ujian ahkir semester, dalam pikiranku bercampur aduk,,, antara persiapan uas atau  skripsi yang utama..? Ahkirnya aku fokus pada penyusunan skripsi, dan jelaslah nilai uasku begitu berantakan,,, entalah..
    Aku pasrah dan nyoba mikir positif, “ya udah sih, yang penting sidang dulu Februari ini, nilai uas ya ikut her aja deh...hmmm jangan ditiru ya sobat kebiasaan buruk nih hehehe
    Tiga hari sebelum sidang aku memang super sibuk,maklum udah lampu kuning menjelang hari H. Mulai dari ketemu dosen pembimbing untuk penanda tangan ,dan acc keseluruhan.Nasib beruntung masih ada di pihakku diantara teman-temanku slalu berbagi informasi satu denga yang lain(Very,Mai,bu idha,fajri,Redit,Imran,Fikri ).apalagi  teman satu bimbingan sama aku slalu kompak, <Erni,febi,dico,sabrina,martha,devi>.Yang untungnya lagi Dosen pembimbingKu Ibu Tuti Haryanti M.Kom. Slalu memberikan motivasi yang luar biasa,dan ngga bikin ribet mahasiswa Bimbingannya.  

    Eh, saking sibuknya, sampai lupa makan malam dan sarapan pagi.cuma  sebotol frestea  yang masuk ke perut. Laparnya nggak kerasa dan nggak sempat pula buat makan.

    Pas udah makan siang sekitar jam 12:00 wib, aku ngerasa kalo badan aku mulai lelah Berasa mau pusing , Terus Disuruh minum Multivitamin sama Bu bosco. setelah itu saya mempersiapkan diri untuk mandi dan  siap Kestasiun kereta Untuk berangkat mengikuti sidang  pukul 19:00 wib.
    Aku harus ke kampus buat nyerahin berkas skripsi ke panitia sidang dan membubuhkan tanda tangan mengenai keaslian skripsi. Terus  malakukan pemotretan ,setelah itu beburu minuman. Untunglah, di sela-sela sakit, kepala dan otak masih mau diajakin belajar, nyiapin diri buat sidang, latihan presentasi, dll.

    Cemasnya jangan ditanya..
    Makin dekat ke waktu sidang, aku makin cemas. Rasanya, puyeng,deg-degan apalagi mendengar cerita sahabat yang sudah mengikuti sidang yang katanya di cecar berbagai macam pertanyaaan. pengen banget bisa  hari kamis itu cepet berlalu. Disana  saya bertemu dengan beberapa dosen pengajar saya,Pak Har, Dan Bu yana,. Beberapa saat saya ngobrol sama Bu Yana dan juga memberikan motivasi.belajar ya ponsi...spontan saya jawab ya Bu... padahal hatiku semakin deg-degkan,,, maklum tinggal beberapa menit lagi aku akan ikut mengikuti sidang.
    So finally,
    Aku nyoba nenangin diri dengan  sekali lagi meminum seteguk frestea rasa  apple.tapi malah tambah panik. Nyoba belajar tapi udah gagal konsen.
    Jreng jeeeng .. detik-detik sidang pun dimulai ..Sebelum aku masuk pintu ruangan,,dalam hati aku berdoa : Dalam nama Yesus  dan bunda maria,segala yang terjadi pada sidang ini atas kehendakNya.
    Aku masuk ruangan begitu  kecil dan ternyata saya udah di tungguin oleh dua dosen Penguji semakin mendebarkan jantungku.. dan sidang pun di mulai,,aku menyiapkan bahan presentasiku dan menjawab beberapa pertanyaan dari dosen penguji 1 dan penguji 2,, tapi ada juga sih yang ga bisa saya jawab hehehe maklum pikiran kadang buyar githu deh,,,, setelah sidang selesai serasa legah banget meninggal  beban yang aku pikul selama sepekan yang berlalu...