Mr Ponsi

selamat datang,terimakasih sudah mampir di blog saya,Apapun yg terjadi dalm hidupku ini ,tak pernah ku ragukan kasihmu Tuhan # Ucapan syukur atas terkabulnya doa melalui novena tiga salam maria.

Senin, 25 Juli 2016

JUAL BELI dan BALIK NAMA SERTIFIKAT

PROSEDUR, DATA YANG DIPERLUKAN dan SYARAT-SYARATNYA

Dalam melaksanakan pekerjaan saya sehari-hari, beberapa kali saya ditanya oleh klien-klien yang awam, yang menyatakan bahwa mereka akan melakukan balik nama sertifikat berdasarkan kwitansi lunas dari Penjual atas pembelian tanah dan/atau bangunan. Beberapa orang menganggap hanya dengan menggunakan kwitansi lunas tersebut mereka sudah dapat melakukan balik nama sertifikat tanah yang mereka beli.
Pada kenyataannya tidak semudah itu. Yang menjadi persoalan adalah jika si penjual sudah tidak bisa ditemui lagi atau sudah meninggal dunia, maka pembeli tersebut akan mengalami kesulitan dalam melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan dimaksud.
Pada prakteknya, untuk dapat melakukan balik nama (dalam hal ini peralihan hak) atas tanah dan/atau bangunan, harus dilakukan dengan cara tertentu, yaitu jual beli, hibah, tukar menukar, atau inbreng (pemasukan ke dalam suatu perusahaan). Pada kesempatan ini akan saya bahas mengenai peralihan hak dengan cara jual beli.
Jual beli merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu, dan biasanya diatur dalam hukum Adat, dengan prinsip: Terang dan Tunai. Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, dan Tunai artinya di bayarkan secara tunai. Jadi, apabila harga belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual beli dimaksud. Dewasa ini, yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdiri dari:
1.PPAT sementara –> adalah Camat yang diangkat sebagai PPAT untuk daerah –daerah terpencil
2.PPAT –> Notaris yang diangkat berdasarkan SK Kepala BPN untuk wilayah kerja tertentu
Data-data apa saja yang harus dilengkapi untuk proses Jual Beli & balik nama tersebut?
Dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, biasanya PPAT yang bersangkutan akan meminta data-data standar, yang meliputi:
I. Data tanah, meliputi:
a.asli PBB 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran
(bukti bayarnya)
b.Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)
c.asli IMB (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah
selesai proses AJB)
d.bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (bila ada)
e. Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat
Roya dari Bank yang bersangkutan
Catatan: point a & b mutlak harus ada, tapi yang selanjutnya optional
II. Data Penjual & Pembeli (masing-masing) dengan kriteria
sebagai berikut:
a.Perorangan:
a.1. Copy KTP suami isteri
a.2. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
a.3. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk
WNI keturunan)
b.Perusahaan:
b.1. Copy KTP Direksi & komisaris yang mewakili
b.2. Copy Anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari
Menteri kehakiman dan HAM RI
b.3. Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau Surat
Pernyataan Sebagian kecil asset
c.Dalam hal Suami/isteri atau kedua-duanya yang namanya
tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang
melakukan jual beli tersebut adalah Ahli Warisnya. Jadi, data-
data yang diperlukan adalah:
c.1. Surat Keterangan Waris
-Untuk pribumi: Surat Keterangan waris yang disaksikan dan
dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan oleh Camat
-Untuk WNI keturunan: Surat keterangan Waris dari Notaris
c.2. Copy KTP seluruh ahli waris
c.3. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
c.4. Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB, atau
Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada
salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris
(dalam hal tidak bisa hadir)
c.5. bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana
besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi
dengan Nilai tidak kena pajaknya.
Nilai tidak kena pajaknya tergantung dari lokasi tanah yang
bersangkutan.
Contoh Perhitungannya:
-NJOP Tanah sebesar Rp. 300juta, berlokasi di wilayah bekasi:
Nilai tidak kena pajaknya wilayah bekasi adalah sebesar Rp. 250jt. Jadi pajak yang harus di bayar =
{(Rp. 300jt – Rp. 250jt) X 5%} X 50%.
Jadi, apabila NJOP tanah tersebut di bawah Rp. 250jt, maka penerima waris tidak dikenakan BPHTB Waris (Pajak Waris)
Sebelum dilaksanakan jual beli, harus dilakukan:
1. Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor
pertanahan yang berwenang
2. Para pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan
bangunan tersebut.
Dimana penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
-Pajak Penjual (Pph) = NJOP/harga jual X 5 %
-Pajak Pembeli (BPHTB) =
{NJOP/harga jual – nilai tidak kena pajak} X 5%

Mau Ajukan Kredit? Perhatikan Istilah-Istilah Ini

sumber:
  • oleh 
  •  
  •  
  • Padahal itu sangat penting karena akan sangat membantu mereka ketika mengajukan kredit. Tentunya juga agar tidak mudah tertipu oleh marketing yang “nakal”. Karena, akibat ketidaktahuan ini, nantinya bisa berakibat fatal, seperti sering menimbulkan kesalahan persepsi dan menimbulkan permasalahan di kemudian hari, seperti persetujuan kredit tidak sesuai keinginan, skema kredit tidak seperti diharapkan, bahkan gagal bayar.

    Baca juga: Inilah 6 Alasan Pengajuan Kredit Anda Ditolak

    Istilah-Istilah Dalam Pengajuan Kredit

    Kredit Disetujui
    Ketahui Istilah Kredit via abcnews.com

    Nah, seperti yang sudah disebutkan, pengetahuan akan istilah-istilah kredit sangat penting untuk diketahui, khususnya untuk kredit konsumtif. Apa saja sih istilah-istilah tersebut? Ini dia ulasannya.
    Kredit : Diartikan sebagai dana yang dipinjam dari bank untuk dikembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan cara mengangsur atau sekaligus dengan tambahan denda berupa bunga.
    Kreditur : Lembaga keuanga atau bank yang memberikan dana kredit kepada debitur atau konsumen.
    Debitur : Orang atau badan usaha yang mendapatkan fasilitas kredit dari bank.
    Limit kredit : Besarnya dana yang akan disetujui bank, bisa sesuai limit yang diajukan, bisa kurang, bahkan ditolak bank.
    Tenor : Jangka waktu kredit yang diajukan atau lamanya angsuran kredit, biasanya bank akan menyesuaikan dengan masa pensiun atau sesuai lain.
    Angsuran : Besarnya pembayaran kredit yang dilakukan dengan cara dicicil dalam jangka waktu tertentu, nilainya sudah termasuk angsuran pokok kredit dan bunga.
    Bunga : Besarnya imbalan atas jasa bank yang telah meminjamkan uang/memberikan kredit.
    Bunga Flat : Perhitungan bunga dengan cara menghitung rata total hutang sehingga proporsi pembayaran bunga dan pokok pinjaman setiap bulannya selalu tetap. Proporsi pembayaran bunga dan angsuran pokok tersebut akan selalu sama sampai kredit lunas. Sebagai contoh, Anda meminjam dana sebesar Rp100 juta dengan bunga flat perbulan 0.5%. Maka perhitungannya adalah Rp100 juta x 0.5% = Rp500 ribu. Lalu, tenor selama 120 bulan, maka besar angsuran pokok perbulan adalah Rp100 juta/120 bulan = Rp833.333 atau total angsuran Rp500 ribu + Rp833.333 = Rp1.333.333.
    Bunga Efektif : Perhitungan bunga dengan menghitung sisa pokok pinjaman sehingga porsi pembayaran setiap bulannya akan semakin mengecil dibandingkan pembayaran pokoknya. Misalnya, Anda meminjam dana Rp 100 juta dengan tenor 10 tahun, bunga 10% efektif/tahun yang setara dengan bunga flat 5.86%/tahun, angka bunganya beda tapi kalau dihitung besar angsuran pokok kredit serta bunganya sama, sebesar Rp1.321.507.
    Floating : Besarnya bunga bank bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi suku bunga pasar atau kebijakan bank.
    Fixed : Bunga pinjaman yang diberikan besarnya tetap sama sampai dengan jangka waktu tertentu. Namun setelah masa fixed berakhir, maka akan bunga akan berubah-ubah mengikuti suku bunga pasar sesuai kebijakan bank.

    Baca Juga: Kredit Macet: Tips Menghindari dan Mengatasinya

    Baki debet : Besar sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu diluar bunga dan denda atau penalti.
    Appraisal : Proses penilaian agunan atau jaminan yang dilakukan oleh pihak Bank. Nilai yang ditentukan itulah yang akan digunakan sebagai nilai agunan, bukan dari harga jual agunan.
    Agunan : Jaminan yang diberikan kepada pihak bank dari debitur untuk menjamin kelancaran pembayaran cicilan dalam Kredit Multiguna. Agunan inilah yang bisa menjadi alternatif terakhir sumber pelunasan kredit bagi bank apabila terjadi gagal bayar. Agunan umumnya berupa sertifikat tanah atau surat BPKB Kendaraan
    LTV (Loan To Value) : Maksimal limit kredit yang dapat diberikan bank atas dasar persentase tertentu dari nilai agunan yang diaksep bank, biasanya sekitar 80-90% dari kebutuhan.
    DSR dan DBR (Debt Service Ratio dan Debt Burden Ratio) : Maksimal kredit yang dapat diberikan bank atas dasar perbandingan besarnya angsuran kredit maksimal terhadap pendapatan calon debitur yang sudah disetujui bank. Nilainya biasanya sekitar 30%-40% dari yang diajuakn. Contohnya, pendapatan calon debitur yang disetujui bank Rp10 jt/bulan, dengan DBR 40%, maka angsuran angsuran kredit maksimal untuk debitur adalah Rp10 juta x 40% = Rp4 juta/bulan. Apabila angsuran perbulan dari limit kredit yang diajukan maksimal sama dengan Rp 4 juta, maka ada kemungkinman limit kredit tersebut dapat disetujui.
    SID BI (Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia) : Fitur ini sering juga disebut sebagai Informasi Debitur BI (Bank Indonesia), yaitu data sejarah kredit yang pernah dimiliki calon debitur di seluruh bank atau lembaga keuangan resmi lain. SID BI berisi informasi limit, baki debet, jumlah hari keterlambatan pembayaran, kredit macet, dan lainnya yang akan terekam dalam ID BI sepanjang sejarah
    Approval : Persetujuan kredit oleh bank.
    Akad Kredit : Proses penandatanganan perjanjian kredit di hadapan pejabat bank atau bisa ditambah lagi dengan notaris bila diperlukan.
    Jatuh tempo : Waktu di maa angsuran kredit harus dibayarkan setiap bulannya. Dalam hal ini, usahakan jangan pernah terlambat atau melebihi tanggal jatuh tempo, agar catatan kredit kita di ID BI tidak jelek.
    Penalti : Denda yang harus dibayarkan bila kredit dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo sesuai ketentuan.
    Pengikatan Hak Tanggungan : Proses pengikatan terhadap agunan tanah secara administratif. Di mana, bila suatu saat debitur mengalami gagal bayar, bank memiliki hak untuk melelang agunan itu untuk menutupi utang yang tidak dilunasi debitur.
    Surat Roya : Surat dari Bank atau kreditur kepada Badan Pertanahan Nasional yang informasinya berisi debitur telah melunasi utang lunas dan pengikatan Hak Tanggungan dapat dilepaskan. Surat ini dikeluarkan apabila kredit telah lunas, dan biaya pelepasan hak tanggungan ini belum termasuk biaya bank yang dikeluarkan pada saat pencairan kredit. Pelepasan Hak Tanggungan ini dilakukan sendiri oleh debitur atau dengan bantuan Notaris/PPAT. Selama belum dilakukan pelepasan hak tanggungan, maka sertifikat tidak dapat dipindahtangankan, diperjualbelikan, dan dijadikan agunan lagi kepada bank lain.

    Tiada Syukur Tanpa Peduli

    🌺 Maaf artikel ini sedikit panjang tp bagus unt direnungkan....Pengalaman org Indonesia di Aussie:
    (Copas).
    Kalau Bisa Bayar, Kenapa Ambil yang Gratis!?

    Sebagai salah satu dari 240 juta orang Indonesia, maka cara berpikir saya ,tentunya tidak mungkin bisa terlepas dari pola pikir gaya Indonesia. Salah satunya adalah: ” Kalau bisa gratis, kenapa harus beli?”

    Nah, saya dapat pelajaran baru disini, yang membuat saya tercenung dan merenung diri.

    Sore Hari Roti Gratis

    Awalnya dulu, saya tidak percaya, ketika ada teman dari Indonesia yang sudah lebih lama tinggal disini. Katanya, bahwa toko roti disini, tidak menjual roti yang sudah bermalam. Makanya kalau sudah sore, roti bisa diperoleh secara gratis. Tapi saya sama sekali tidak melihat ada yang antri untuk dapatkan roti gratis Padahal saya pernah saksikan di salah satu mall di Indonesia, pada jam 7 malam ada antrean yang panjaaang, karena roti dijual setengah harga. Nah, apalagi kalau dikasih gratis.

    Pengalaman Dapat Roti Gratis

    Suatu sore, sesudah menikmati secangkir capuciino di Gloria Jean, café yang capucinno-nya paling enak (menurut saya), kami mampir ke toko roti. Membeli sebatang roti kismis dan minta kepada si mbak penjaga toko roti, untuk dipotongkan ,sehingga nanti dirumah gampang, tinggal comot dan makan.

    Selesai dipotong dan dibungkus rapi, lalu diserahkan kepada saya. Langsung saya berikan uang lembaran 10 dollar. Tapi ditolak dengan senyum manis,sambil berucap, ”It's free nothing to pay.” “Are you sure?” kata saya, Maka gadis remaja yang tugas jualan disana, menjelaskan, bahwa kalau sudah ditutup, roti tidak boleh lagi dijual. Boleh diberikan kepada siapa yang mau atau diantarkan ke Second Hand shop untuk orang yang membutuhkan.

    Agak tercengang juga saya dengar penjelasannya. Terbayang, kalau di Indonesia, wah bisa bangkrut ini, karena orang bakalan menunggu toko tutup supaya dapat yang gratis.

    Ada Pembeli Lain

    Belum selesai ngobrol dengan si mbak. tiba tiba ada suami istri, yang juga mau belanja roti. Rupanya mereka tanpa saya sadari sudah mendengar percakapan kami. Kelihatan si Pria adalah orang Australia,sedangkan istrinya adalah tipe orang Asia. Si wanita juga minta roti di mbak ,tapi di cegah oleh suaminya, sambal berkata ”No darling, please We have enough money to buy. Why do we have to pick up a free one?Let’s another people who need it more than us take it."

    Wah... wah, merasa tersindir wajah saya panas… Egoisme saya melonjak kepermukaan. Dalam hati saya bergumam,” Hmm saya ini dulu pengusaha tau” tapi, syukur cepat sadar diri, nggak sampai terucapkan. Karena orang bicara suami istri, masa iya saya nyelak ditengah tengah?’ Hampir saja saya berbuat kesalahan. Karena toh mereka tidak omongin saya… Kalau saya merasa tersindir, itu salah saya sendiri.

    Renungan diri

    Hingga menjelang tidur, kata kata si Suami kepada istrinya masih tergiang ngiang rasanya, "We have enough money to buy... why do we have to pick up a free one," setelah saya renungkan, saya merasakan bahwa kata kata ini benar. Kalau semua orang yang punyai duit,ikut antri dan dapatkan roti gratis, yang biasanya diantarkan ke Second Hand Shop untuk dibagi bagikan gratis, berarti orang yang sungguh sungguh membutuhkan, tidak bakalan kebagian lagi roti gratis.

    Walaupun saya sesungguhnya mau membayar, namun si mbak yang nggak mau terima uang saya. pelajaran hidup ini tidak mungkin akan saya lupakan. Kalau kita sanggup beli. jangan ambil yang gratis. Biarlah orang lain yang lebih membutuhkan mendapatkannya. Sungguh sebuah kepedulian akan sesama , yang diterapkan dengan sungguh sungguh hati .Kini saya baru tahu, kenapa kalau di club ada kopi gratis, tapi jarang ada yang ambil, Mereka lebih suka membeli. bukan karena gengsi gengsian,tetapi terlebih karena rasa peduli mereka pada orang lain, yang mungkin lebih membutuhkan.

    Pelajaran yang sungguh sungguh memberikan inspirasi bagi diri saya.

    Mount Saint Thomas,...

    Jumat, 22 Juli 2016

    ARTI/PENGERTIAN RUMAH HOOK, TUSUK SATE, SHM, RSS, SENGKETA


    Ada banyak istilah-istilah yang digunakan dalam dunia perumahan yang banyak digunakan oleh masyarakat indonesia dalam kehidupan kita sehari-hari.  Orang-orang yang awam di dunia properti mungkin banyak yang belum mengetahui istilah jenis-jenis rumah yang ada sehingga akan kebingungan apabila menemukan istilah-istilah tersebut dalam percakapan sehari-hari.  Oleh karena itu tidak ada salahnya pada kesempatan kali ini situs web kita tercinta ini mencoba menjelaskan berbagai arti rumah berikut di bawah ini.


    1. Arti / Pengertian Rumah Hook (Rumah Huk)

    Rumah hook adalah rumah yang berada di pojok sehingga memiliki area terbuka pada sisi depan dan salah satu sisi samping.  Dengan begitu hanya sisi belakang dan salah satu sisi samping saja yang berbatasan langsung dengan rumah tetangga.  Rumah hook biasanya berada di ujung-ujung blok yang ada tikungan jalan baik pertigaan, perempatan, perlimaan, dan seterusnya.  Pada umumnya rumah hook memiliki luas tanah yang lebih besar daripada rumah yang bukan hook sehingga harga rumah hook pun harganya lebih mahal daripada yang bukan hook.

    2. Arti / Pengertian Rumah Tusuk Sate

    Rumah tusuk sate adalah rumah yang berada di ujung jalan.  Apabila kita berjalan di suatu jalan lalu kemudian menemukan belokan maka rumah yang berada tepat di ujung jalan tersebut dinamakan rumah tusuk sate.  Dari dalam rumah tusuk sate dapat dilihat pemandangan jalan yang berujung pada rumah tersebut.  Rumah tusuk sate adalah tempat yang sangat baik untuk meletakkan iklan atau reklame karena akan banyak mata yang akan memandangnya.

    3. Arti / Pengertian Rumah SHM (Sertifikat Hak Milik)

    Rumah SHM adalah rumah yang telah memiliki sertifikat hak milik yang diakui oleh negara.  Rumah SHM lebih baik statusnya daripada rumah HGB karena rumah SHM tidak perlu melakukan perpanjangan hak kepada pemerintah.  Tanah SHM biasanya memiliki harga jual yang lebih tinggi daripada tanah HGB, tanah girik, dan tanah-tanah lainnya yang bukan SHM.

    4. Arti / Pengertian Rumah HGB (Hak Guna Bangun)

    Rumah HGB adalah rumah yang telah memiliki hak guna bangun dari pemerintah.  Pada umumnya suatu daerah komplek perumahan awalnya seluruh rumah memiliki HGB sehingga harus mengurus perpanjangan setiap jatuh tempo hak guna bangunnya.  Rumah HGB bisa diubah statusnya menjadi rumah SHM setelah periode tertentu selama diperbolehkan oleh pemerintah.

    5. Arti / Pengertian Rumah RSS (Rumah Sangat Sederhana)

    Rumah sangat sederhana atau Rumah RSS adalah rumah yang dibangun dengan spesifikasi bangunan yang rendah untuk kebutuhan sebuah keluarga kecil.  Rumah RSS pada umumnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan akan rumah murah bagi orang-orang yang memiliki penghasilan rendah.  Rumah RSS pun juga dibangun di atas luas tanah yang kecil dan luas bangunan yang kecil pula.  Fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada pun biasanya juga bersifat ala kadarnya yang penting ada.  Tinggal nanti ke depannya para pemilik rumahlah yang diharapkan untuk melakukan berbagai perubahan positif pada rumah dan fasilitas publik yang ada di lingkungannya dengan dibantu oleh pemerintah jika ada anggarannya.

    6. Arti / Pengertian Rumah Sengketa

    Rumah sengketa adalah rumah yang diperebutkan kepemilikannya oleh dua pihak atau lebih.  Masing-masing pihak bersikukuh memiliki hak untuk memiliki lahan tanah dan atau bangunan rumah tersebut dengan bukti kepemilikannya masing-masing.  Rumah sengketa adalah sesuatu yang wajar ditemukan, mengingat di masa lalu banyak ditemukan dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang ganda.

    7. Arti / Pengertian Rumah Dinas

    Rumah dinas adalah rumah yang dimiliki oleh pemerintah atau perusahaan swasta yang bertujuan untuk ditempati oleh para pegawai pemerintah atau karyawan perusahaan yang telah diberikan izin untuk menempati.  Rumah dinas adalah salah satu bentuk fasilitas yang diberikan pemerintah atau perusahaan kepada para pegawainya dengan harapan para pegawainya tersebut dapat meningkatkan kinerjanya selama diberikan fasilitas rumah dinas tersebut.  Setelah jangka waktu tertentu atau setelah pegawai pensiun serta setelah adanya suatu keputusan tertentu maka para pegawai harus meninggalkan rumah dinas tersebut untuk digunakan kembali oleh pemerintah atau perusahaan swasta.  Namun bukan hal yang tidak mungkin rumah dinas dapat menjadi milik pegawai tergantung kebijakan dari pemerintah atau dari perusahaan swasta pemilik rumah dinas tersebut.

    8. Arti / Pengertian Rumah Susun (Rusun)

    Rumah susun adalah rumah yang didirikan secara bertingkat-tingkat seperti gedung bertingkat namun digunakan untuk tempat tinggal banyak orang.  Rumah susun biasanya dihuni oleh orang-orang yang berpenghasilan rendah kecuali rumah susun yang berada di lokasi strategis.  Apartemen adalah salah satu bentuk dari rumah susun.  Untuk menempati rumah susun milik sendiri maupun sewa biasanya akan dikenakan berbagai biaya rutin yang harus dibayar oleh para pemiliknya kepada pengelola rumah susun seperti layaknya mengontrak rumah.  Apabila biaya rutin tersebut tidak dibayar oleh penghuni, maka pengelola akan mengenakan berbagai sanksi kepada penghuni tersebut.

    9. Arti / Pengertian Rumah Liar

    Rumah liar adalah rumah yang dibangun secara serampangan tanpa seizin pemilik lahan alias pemilik tanah.  Biasanya rumah liar dibangun seadanya pada awalnya sehingga terlihat sangat kumuh.  Jika dibiarkan terus, maka seluruh lahan dapat menjadi kompleks perumahan liar dengan kondisi pemukiman yang sangat kumuh.  Untuk melakukan penggusuran pun akan sangat sulit untuk dilakukan terutama untuk rumah-rumah liar yang telah berdiri bertahun-tahun dan telah diperjualbelikan secara tidak resmi dari orang yang satu ke orang yang lainnya.

    10. Arti / Pengertian Rumah Hantu

    Rumah hanti adalah rumah yang terdapat gangguan makhluk halus terhadap orang-orang yang ada di dalamnya.  Baik pemilik maupun tamu bisa saja menjadi sasaran keisengan para makhluk gaib berupa jin jahat.  Rumah hantu bukanlah masalah serius karena jin jahat tidak akan tahan dengan dengan Kekuasaan Tuhan.

    APA ITU KPR

    KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, yaitu produk pembiayaan untuk pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan 90% dari harga rumah. Hingga saat ini KPR disediakan oleh perbankan, walaupun sudah ada perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder untuk pembiayaan perumahan (housing financing).
    Pengembang biasanya sudah bekerja sama dengan bank untuk mempermudah proses pengajuan KPR. Oleh sebab itu, salah satu pertimbangan saat membeli rumah adalah bank yang menyalurkan KPR. Ada beberapa tipe KPR. Informasinya dapat dilihat di artikel "Tipe-Tipe KPR".
    Permohonan KPR diajukan dengan mengisi formulir pemesanan unit dari pengembang serta melunasi biaya pemesanan dan uang muka. Lengkapi formulir pengajuan kredit dan siapkan dokumen-dokumen penting seperti yang tertera dalam daftar persyaratan berikut ini.
    Dokumen KPR Standar:
    • Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR.
    • Fotokopi KTP pemohon.
    • Akta nikah atau cerai.
    • Kartu keluarga.
    • Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan).
    • Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB).

    Dokumen Tambahan untuk Karyawan:
    • Slip gaji.
    • Surat keterangan dari tempat bekerja.
    • Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir.

    Dokumen Tambahan untuk Wiraswasta atau Profesional:
    • Bukti transaksi keuangan usaha.
    • Catatan rekening bank.
    • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    • SIUP
    • Surat izin usaha lainnya, seperti Surat Izin Praktik untuk para dokter.
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
    Setelah melewati proses analisis risiko kredit dan survey penilaian properti, pengajuan KPR akan dilanjutkan dengan akad kredit. Apabila biaya dan kebutuhan administrasi berikut telah terpenuhi tahap selanjutnya adalah:
    • pelunasan BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sejumlah 5% dari harga jual properti sebelum pajak,
    • asuransi FIDUCIA,
    • provisi kredit,
    • asuransi unit properti–umumnya ditanggung pengembang, dan
    • biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum.
    Jika akad kredit sudah selesai, maka bank akan mengalirkan dana kredit yang umumnya ditransfer langsung ke rekening penjual atau pengembang. Proses ini umumnya memakan waktu maksimum 7 hari kerja. Suku bunga kredit akan dikaji secara berkala, umumnya setiap 3 atau 6 bulan.
    Apabila semua angsuran KPR telah dilunasi, bank akan mengeluarkan Surat Pelunasan Utang dan Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti. Inilah akhir dari proses KPR.
    Anggota JAMSOSTEK dapat memanfaatkan program PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan). Prosedur, syarat kelayakan, dan informasi mengenai PUMP dapat dilihat di situs web Jamsostek.